Sabtu, 25 Oktober 2008

Musyawarah Tarjih PWM DIY

Sebagai sebuah majelis yang bertanggung jawab pada penentuan status hukum suatu persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, MTT-PWM DIY telah berupaya secara maksimal menelaah, membahas dan memberikan ketentuan pada berbagai kasus melalui rapat dan mudzakarah. Persoalan-persoalan yang mendapat perhatian adalah persoalan umum yang terjadi di tengah masyarakat dan membutuhkan ketegasan hukumnya, baik persoalan ibadah maupun muamalah.

Kesimpulan dan keputusan rapat mudzakarah tersebut membutuhkan perenungan dan pemikiran dari berbagai komponen yang lebih luas dalam lingkungan Muhammadiyah DIY agar benar, aplikatif, dan sesuai dengan ruh Islam sebagaimana yang difahami oleh Muhammadiyah.

Oleh karena itulah, MTT-PWM mengadakan Musyawarah Tarjih (Musytar) yang akan diikuti oleh pimpinan Muhammadiyah, pengurus dan anggota majelis, tokoh masyarakat dan lain sebagainya. Dengan peserta yang terbatas diharapkan dapat menghasilkan out put (hasil) yang maksimal dalam merespon dan menjawab persoalan-persoalan hukum di tengah umat.

Persoalan-persoalan yang dibahas dalam musytar yang diadakan pada sabtu, 9 Agustus - Ahad, 10 Agustus 2008 adalah Hukum Isbal dalam Islam, Shalat Jama’ dan Qashar, Multi Level Marketing Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Penundaan Haid, Posisi Kedua Tangan Pada Saat I’tidal, Do’a-do’a Shalat Sesudah Tasyahud Awal dan Akhir, Bid’ah dan Permasalahannya, Isyarat Jari Telunjuk Pada Saat Tasyahud dan Khutbah, Duduk Iftirasy dan Tawarruk.

3 komentar:

Panti Asuhan Muhammadiyah Wates mengatakan...

Alhamdulillah musyawarah tarjih berjalan lancar. Tetapi kenapa hasilnya kok bellum dipublikasikan. Dah banyak yang nunggu lho..

Unknown mengatakan...

assalamu 'alaikum,,

ni kholid..
hasil musyawarahnya kok belum dipublikasikan ya...

Unknown mengatakan...

ato harus hub. siapa utk mendapatkannya..

sukron.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com